Kangtiar.blogspot.com - Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto-Chandra Hamzah yang diajukan oleh Kejaksaan. Meski status dua komisioner KPK itu tetap menjadi tersangka, posisi Bibit-Chandra di KPK tidak terpengaruh.
"Perlu dipahami bersama bahwa keputusan MA terhadap PK terkait SKPP yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung tidak otomatis melengserkan Pak Bibit dan Pak Chandra," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Minggu (10/10/2010).
Johan menjelaskan, posisi Bibit-Chandra masih harus menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan. Apakah Kejaksaan akan membawa kasus ini ke pengadilan atau mengeluarkan langkah-langkah hukum lainnya.
Johan menjelaskan, sejak munculnya kasus ini, kinerja KPK memang menurun. Johan juga mengakui jika beberapa kinerja mereka ada yang terhambat.
"Jika keduanya nonaktif dan Pimpinan KPK tinggal yang dua itu (Haryono Umar dan M Jasin), KPK akan mandek dan perlahan layu," jelas Johan.
MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar