Kangtiar.blogspot.com-Front Pembela Islam (FPI) mendatangi gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. FPI mempertanyakan kelanjutan kasus video porno Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' kepada penyidik Bareskrim.
Ketua Umum FPI, Habib Rizieq mendatangi gedung Bareskrim bersama aktivis lainnya, Munarman, Tim Pembela Muslim, serta Ketua FUI, Habib Al Khatab, Senin 18 Oktober 2010.
Setelah pertemuan, Rizieq mengatakan penyidik memastikan kasus Ariel bersama dua artis lainnya, Luna Maya dan Cut Tari tidak akan dihentikan. "Kami dapat jawaban proses itu berlanjut," kata dia.
FPI, kata dia, mendorong proses hukum kepada ketiga artis papan atas itu terus berlanjut hingga ke pengadilan. "Kami mendorong agar proses ini tuntas, agar siapapun yang berbuat tetap diproses."
"Jadi siapapun warga negara tidak ada yang kebal hukum. Kami bukan mendukung institusinya, tapi mendukung penegakan hukum."
Awalnya, Ariel dijerat dengan Pasal 29 dan 35 UU Pornografi dan pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila. Sementara Luna Maya dan Cut Tari dijerat Pasal 34 UU Pornografi dan atau pasal 282 UU KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun belakangan pengacara Cut Tari, Hotman Paris mengatakan kliennya batal dijerat dengan UU Pronografi. Pasalnya, penyidik kesulitan memastikan tempat dan waktu perbuatan yang berada di rekaman tersebut.
Penyidik tidak bisa menjerat Cut Tari karena diduga adegan mesum itu dilakukan pada tahun 2006, sebelum UU Pornografi disahkan pada 2008. Sehingga UU Pornografi tidak bisa berlaku surut. Alih-alih menggantikan UU Pornografi, penyidik ganti menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi ketika dikonfirmasi UU Darurat yang dikenakan kepada Cut Tari bisa juga dikenakan untuk dua tersangka lainnya, Ariel dan Luna Maya.
Terkait perubahan pasal ini, Habib Rizieq enggan berkomentar banyak. "Kami tunggu saja perkembangannya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar