Jumat, 07 Januari 2011

Blogger Diwajibkan Punya 'Surat Ijin Nge-Blog'

Kebebasan bersuara di Arab Saudi nampaknya akan semakin sempit di negara Arab Saudi. Ini setelah pemerintah setempat menerbitkan sebuah aturan baru yang memaksa semua media online dan blogger untuk mendaftarkan diri ke Departemen Kebudayaan dan Informasi.

Berdasarkan aturan baru, yang akan diperkenalkan bulan depan, semua penulis online, mencakup forum dan bahkan pesan pendek (SMS), akan membutuhkan lisensi yang akan berlaku selama tiga tahun.

Pemerintah Saudi mengatakan langkah ini hanya dirancang untuk melindungi masyarakat dan menunjukkan bahwa itu sudah menjadi bagian program sensor konten. Apalagi Arab Saudi memiliki salah satu angka tertinggi dalam jumlah blogger di dunia Arab.

Disitat TG Daily, Jumat (7/1/2011), seseorang yang membutuhkan lisensi, setidaknya berusia 20 tahun dan telah lulus dari sekolah tinggi. Mereka juga akan membutuhkan 'dokumen untuk perilaku baik' Sementara, media online, editor yang ditunjuk harus disetujui oleh pihak berwenang.

Siapapun yang tertangkap nge-blog tanpa lisensi akan dikenakan denda sampai 100.000 riyal, atau sekira USD26,665, atau larangan tidak boleh nge-blog selamanya.

"Siapapun yang ingin menulis, mempublikasikan dan mengkritik orang lain, harus melakukannya dengan kredibilitas dan sikap tegas. Bukan bersembunyi di balik layar komputer untuk mencemarkan nama seseorang, atau menyebarkan rumor jelek," kata juru bicara pemerintah.

8 komentar:

  1. wah bisa bisa 2012 lisensi kayak gini nyampek indonesia makin ribet dah n mesti gag gratis hahahah

    BalasHapus
  2. @ShandyPotter

    ,..iya,...tapi indonesia kemungkinan bisa jadi kena,..(moga tidak)
    kan indonesia pengguna blognya sangat banyak juga!!!

    BalasHapus
  3. @mukti
    iya, ane sangat setuju jika di indonesia tidak ada peraturan itu,.. ribet-ribeti saja,...betul tidak???

    BalasHapus
  4. halo kang tiar.. tolong link aku dipasang dong. aku dah coba pasang sendiri tp gak bisa. thanks

    BalasHapus