Laman

Kamis, 14 Oktober 2010

Malaysia 13 Kali Masuki Wilayah Indonesia

Kangtiar.blogspot.com-Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Madya TNI Soeparno menegaskan telah terjadi beberapa kasus pelanggaran wilayah di perairan Indonesia baik oleh satuan operasi atau aparat kelautan negara tetangga, maupun oleh kapal ikan asing.
“Sebagai gambaran untuk tahun ini saja, sampai bulan September telah terjadi pelanggaran oleh kapal perang, polisi, heli atau pesawat udara Malaysia sebanyak 13 kali. Pelanggaran oleh kapal ikan asing sebanyak 41 kali,” tegas Kasal Laksdya TNI Soeparno dalam penjelasan tertulis yang dibacakan oleh Wakasal Laksda TNI Marsetio, pada Konferensi Pers Seminar Tahunan TNI AL.

Dalam acara bertajuk Implementasi Unclos 1982 Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan, menjaga Keutuhan Wilayah dan Melindungi Keselamatan Bangsa di Wisma Elang Laut, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2010) itu hadir Koorsahli Kasal Laksda TNI Sugiono beserta para Asisten Kasal dan pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani.

Bila kita amati, lanjut KSAL, mengapa begitu banyak pelanggaran di laut, maka persoalan ini tidak lepas dari potensi laut yang dimiliki Indonesia. Laut begitu penting karena laut juga merupakan sarana penghubung bagi masyarakat internasional dan pemersatu bagi Indonesia. Potensi laut lainnya meliputi sumber daya alam di dasar dan di dalam laut. Sumber daya itu antara lain berupa energi yang kini semakin langka, perikanan, benda muatan kapal tenggelam dan lain-lain.

Disamping itu posisi Indonesia yang sangat strategis yaitu terletak antara dua samudera dan dua benua menjadi daya tarik sendiri bagi kekuatan asing untuk memanfaatkan laut kita secara illegal.

“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung karena hal ini menyangkut tegak atau tidaknya kedaulatan. Dengan demikian diperlukan suatu upaya atau solusi bagaimana mengatasi permasalahan bangsa ini,” tegas Laksdya TNI Soeparno.

Pada kesempatan ini juga, KSAL menjelaskan, Unclos 1982 adalah hukum laut internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

Sehingga telah menjadi hukum positif bagi NKRI dan sekaligus pengakuan dunia internasional tentang wilayah yang berada di bawah kedaulatan Indonesia yaitu perairan pedalaman, perairan teritorial, dan perairan kepulauan. Sedangkan wilayah Indonesia yang hanya memiliki hak berdaulat yaitu ZEE dan landas kontinen.

Bagi Indonesia secara umum Unclos 1982 mengatur dua hal pokok, yaitu tentang kewilayahan dan fungsi-fungsi kelautan serta hak pemanfaatan atas sumber daya yang terkandung. Disamping hak tersebut, juga terdapat kewajiban bagi Indonesia untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat internasional.

Dengan demikian Implementasi Unclos 1982 ini diharapkan dapat menjadi sarana atau landasan hukum dalam memanfaatkan secara optimal sumber daya laut sampai kepermukaan, bagi kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu juga, bagaimana mengamankan serta menjaga wilayah laut agar kepentingan nasional Indonesia dapat terjaga dan kewajiban terhadap dunia internasional dapat terpenuhi.

Implementasi yang menyangkut kewilayahan sebagian besar telah diundang-undangkan, namun masih ada yang belum terselesaikan dengan baik seperti masalah perbatasan dengan negara tetangga. Produk hukum yang telah adapun masih mengutamakan kepentingan sektoral, yang bertumpang tindih, sehingga pelanggaran di dan lewat laut masih tinggi.

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, menurut KSAL, dipandang perlu untuk mengkaji kembali sejaumana pemanfaatan Unclos 1982 dalam rangka menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar